Kajian Islam
tentang “Zakat Fitrah”
Yang manjadi dasar tentang menunaikan Zakat Fitrah yaitu Firman Allah
Swt dalam Al-Quran Surat 87 (Al-A,laa) ayat 14.
Disamping itu ada beberapa hadits
Nabi Saw: diantaranya menyebutkan bahwa :
Dari Ibnu Abbas Ra “Telah
difardukan oleh oleh Rasulullah akan sedekah fitrah untuk kesucian bagi orang
yang mengerjakan puasa dari perkataan sia-sia dan buruk; “buat makanan” bagi
orang-orang miskin melarat. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum mengerjakan
shalat iedul fitri, maka itulah Zakat Fitrah yang diterima; dan barang siapa
menunaikannya sesudah mengerjakan shalat iedul fitri, maka itu hanyalah suatu
sedekah dari sedekah biasa” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Kemudian kata Nabi Saw: “Satu
Shaa’ dari gandum atau qumuh atas tiap-tiap orang, kecil atau besar, merdeka
atau budak, lelaki atau perempuan, kaya atau papa. Adapun orang kaya dari kamu,
maka akan diheningkannya oleh Allah, dan adapun orang papa dari kamu, maka akan
dikembalikan Allah kepadanya lebih banyak dari yang ia berikan (HR Ahmad dan
Abu Daud)
Pengertian mengeluarkan zakat
fitrah itu, ialah “mengeluarkan dipagi hari raya-puasa dari setiap orang
muslim-muslimat oleh yang membelanjainya (yang berada dalam tanggungannya),
untuk diberikan kepada orang miskin, sebanyak satu shaa’ makanan, atau
seharganya”.
Nabi Saw telah mewajibkan Zakat
Fitrah bagi setiap muslim terhadap dirinya dan terhadap orang yang dibawah
tanggungannya, masing-masing satu shaa banyaknya, untuk diberikan kepada fara
fakir miskin disaat pagi hari raya iedul fitri.
Petunjuk Nabi Saw dalam pemberian
Zakat Firah yaitu “mengeluarkannya sebelum shalat ied”., dan tidak boleh
mentakhirkan pengeluarannya. Zakat Fitrah ini diperuntukkan bagi fukara dan
masakin saja, dan tidak kepada golongan-golongan lain yang terdapat dalam ayat
pembagian zakat. Semoga kita selalu dala petunjukNYA. Aamiin @@@
Tidak ada komentar:
Posting Komentar