Senin, 01 Oktober 2018

Kajian Islam  tentang  “Zakat Fitrah”
Yang manjadi dasar tentang  menunaikan Zakat Fitrah yaitu Firman Allah Swt dalam Al-Quran Surat 87 (Al-A,laa) ayat 14.
Disamping itu ada beberapa hadits Nabi Saw: diantaranya menyebutkan bahwa :
Dari Ibnu Abbas Ra “Telah difardukan oleh oleh Rasulullah akan sedekah fitrah untuk kesucian bagi orang yang mengerjakan puasa dari perkataan sia-sia dan buruk; “buat makanan” bagi orang-orang miskin melarat. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum mengerjakan shalat iedul fitri, maka itulah Zakat Fitrah yang diterima; dan barang siapa menunaikannya sesudah mengerjakan shalat iedul fitri, maka itu hanyalah suatu sedekah dari sedekah biasa” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Kemudian kata Nabi Saw: “Satu Shaa’ dari gandum atau qumuh atas tiap-tiap orang, kecil atau besar, merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, kaya atau papa. Adapun orang kaya dari kamu, maka akan diheningkannya oleh Allah, dan adapun orang papa dari kamu, maka akan dikembalikan Allah kepadanya lebih banyak dari yang ia berikan (HR Ahmad dan Abu Daud)
Pengertian mengeluarkan zakat fitrah itu, ialah “mengeluarkan dipagi hari raya-puasa dari setiap orang muslim-muslimat oleh yang membelanjainya (yang berada dalam tanggungannya), untuk diberikan kepada orang miskin, sebanyak satu shaa’ makanan, atau seharganya”.
Nabi Saw telah mewajibkan Zakat Fitrah bagi setiap muslim terhadap dirinya dan terhadap orang yang dibawah tanggungannya, masing-masing satu shaa banyaknya, untuk diberikan kepada fara fakir miskin disaat pagi hari raya iedul fitri.

Petunjuk Nabi Saw dalam pemberian Zakat Firah yaitu “mengeluarkannya sebelum shalat ied”., dan tidak boleh mentakhirkan pengeluarannya. Zakat Fitrah ini diperuntukkan bagi fukara dan masakin saja, dan tidak kepada golongan-golongan lain yang terdapat dalam ayat pembagian zakat. Semoga kita selalu dala petunjukNYA. Aamiin @@@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar