Kamis, 04 Oktober 2018

Kajian Islam ttg Pernikahan

Kajian Islam: “Membangun Rumah Tangga Bahagia”
Ada 2 (dua) dasar yang dijadikan landasan kajian ini, yaitu Al Qur’an dan Al Hadits. Dalam Al-Qur’an terdapat pada (1.) Surat An-Nisaa ayat 1,  (2) Surat Ar-Ruum ayat 21-22 ; (3). Surat An-Nur ayat 32-33.
Didalam hadits-hadits Nabi Saw disenutkan:
1. “Wahai Jamaah pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan menyetebuhi isteri, (karena mempunyai perbelanjaannya) maka hendaklah ia beristeri. Karena beristeri itu, lebih memejamkan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa tiada sanggup membelanjai isteri, hendaklah ia berpuasa; karena puasa itu,menghilangkan syahwat” (HR Bukhary-Muslim)
2. “Dunia itu permata-benda; dan sebaik-baik permata-benda keduniaan, ialah : Isteri yang Saleh” (HR. Muslim)
3. “Barangsiapa mempunyai kesanggupan untuk beristeri, tetpi tidak mau beristeri, maka tidaklah ia daripadaku” (HR Ath Thabaraany)
4. “Dinikahi perempuan karena empat perkara: Karena hartanya; karena kebaikann keturunannya; karena kecantikannya dank arena agamanya. Maka carilah yang beragama, supaya engkau berbahagia” (HR Bukhary – Muslim)
5. “Jangan kamu kawini orang-orang perempuan karena kecantikannya, karena boleh jadi kecantikannya itu membinasakannya; dan jangan kamu kawini perempuan karena hartanya, lantaran boleh jadi hartanya itu menyesatkannya. Akan tetapi kawinilah perempuan lantaran agamanya. Perempuan budak yang hitam lahi buruk rupa, lebih utama, kalau ia beragama” (HR. Ibnu Maajah)
Dari pengertian diketahui bahwa Nikah itu, ialah : “Melaksanakan aqad (perikatan yang dijalin dengan pengakuan kedua belah pihak) antara seorang lelaki dengan perempuan atas dasar keredlaan dan kesukaan kedua belah pihak oleh seorang wali dari pihak perempuan, mrnurut sifat yang ditetapkan syara’ (agama Islam) untuk menghalalkan percampuran antara keduanya dan untuk menjadikan yang seorang condong kepada yang seorang lagi dan menjadikan masing-masing dari padanya sekutu (teman hidup) bagi yang lain”.
Sesungguhnya  perkawinan itu ialah suatu hakekat  yang tersusun dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan masing-masing dipandang separo dari hakekat yang satu itu. Oleh karena itu dikatakan kepada masing-masingnya  “Zauj/pasangan” bagi yang selainnya. Menamai isteri maupun suami dengan Zauj, member pengertian bagi kita bahwa yang seorang itu pasangan bagi yang lainnya, dan saling menyamai dan mengimbangi.
Ummat manusia itu jika diperhatikan akan tersusun dari keluarga dan rumah tangga. Oleh karena itu Allah menyusun dan mensyariatkan (mangatur) untuk mewujudkan rumah tangga yang menjamin kehidupan  dan kekekalannya; dan untuk mempersiapkan keluarga rumah tangga itu buat menyelenggarakan aneka rupa kewajiban di dalam hidup di dunia ini.
Islam mensyariatkan perkawinan dan menggerakkan ummat kepadanya. Seterusnya, Allah bermurah hati menjadikan antara dua orang yang sepasang itu berkasih-mesra dan berkasih-kasihan. Tujuannya agar terbangun –terbina rumah tangga dan keluarga yang bahagia.
Apabila seorang laki-laki beristeri (bernikah dengan seorang wanita), berarti ia mengambil seorang kongsi dalam melayarkan bakhtera kehidupannya; kongsi dalam mengendalikan rumah tangga dan kongsi dalam membentuk keluarga; bukan berate mengambil seseorang pelayan atau seorang budak dengan nama isteri.
Kita para ummat dituntut benar-benar mendirikan masyarakat yang aman-sentosa. Perkawinan itu, adalah seutama-utama pekerjaan buat memelihara “sendi kedihupan masyarakat”.
Bersabda Nabi Saw: “Barangsiapa beristeri, maka berate ia memelihara sebahagian agamanya. Karena itu, hendaklah bertaqwa kepada Allah untuk memelihara bahagian yang satu lain” (HR. Al Baihaqy)
Maka jelaslah bagi kita bahwa, perkawinan itu, dapat memelihara diri dari zina”. Dmk. smg  Aamiin….
@limursal’2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar