Kajian Islam: “Membangun Rumah Tangga Bahagia”
Ada 2 (dua) dasar yang dijadikan
landasan kajian ini, yaitu Al Qur’an dan Al Hadits. Dalam Al-Qur’an terdapat
pada (1.) Surat An-Nisaa ayat 1, (2)
Surat Ar-Ruum ayat 21-22 ; (3). Surat An-Nur ayat 32-33.
Didalam hadits-hadits Nabi Saw
disenutkan:
1. “Wahai Jamaah pemuda,
barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan menyetebuhi isteri,
(karena mempunyai perbelanjaannya) maka hendaklah ia beristeri. Karena
beristeri itu, lebih memejamkan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan
barangsiapa tiada sanggup membelanjai isteri, hendaklah ia berpuasa; karena
puasa itu,menghilangkan syahwat” (HR Bukhary-Muslim)
2. “Dunia itu permata-benda; dan
sebaik-baik permata-benda keduniaan, ialah : Isteri yang Saleh” (HR. Muslim)
3. “Barangsiapa mempunyai
kesanggupan untuk beristeri, tetpi tidak mau beristeri, maka tidaklah ia
daripadaku” (HR Ath Thabaraany)
4. “Dinikahi perempuan karena
empat perkara: Karena hartanya; karena kebaikann keturunannya; karena kecantikannya
dank arena agamanya. Maka carilah yang beragama, supaya engkau berbahagia” (HR
Bukhary – Muslim)
5. “Jangan kamu kawini
orang-orang perempuan karena kecantikannya, karena boleh jadi kecantikannya itu
membinasakannya; dan jangan kamu kawini perempuan karena hartanya, lantaran
boleh jadi hartanya itu menyesatkannya. Akan tetapi kawinilah perempuan
lantaran agamanya. Perempuan budak yang hitam lahi buruk rupa, lebih utama,
kalau ia beragama” (HR. Ibnu Maajah)
Dari pengertian diketahui bahwa
Nikah itu, ialah : “Melaksanakan aqad (perikatan yang dijalin dengan pengakuan
kedua belah pihak) antara seorang lelaki dengan perempuan atas dasar keredlaan
dan kesukaan kedua belah pihak oleh seorang wali dari pihak perempuan, mrnurut
sifat yang ditetapkan syara’ (agama Islam) untuk menghalalkan percampuran
antara keduanya dan untuk menjadikan yang seorang condong kepada yang seorang
lagi dan menjadikan masing-masing dari padanya sekutu (teman hidup) bagi yang
lain”.
Sesungguhnya perkawinan itu ialah suatu hakekat yang tersusun dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan masing-masing dipandang separo dari hakekat yang satu
itu. Oleh karena itu dikatakan kepada masing-masingnya “Zauj/pasangan” bagi yang selainnya. Menamai
isteri maupun suami dengan Zauj, member pengertian bagi kita bahwa yang seorang
itu pasangan bagi yang lainnya, dan saling menyamai dan mengimbangi.
Ummat manusia itu jika
diperhatikan akan tersusun dari keluarga dan rumah tangga. Oleh karena itu
Allah menyusun dan mensyariatkan (mangatur) untuk mewujudkan rumah tangga yang
menjamin kehidupan dan kekekalannya; dan
untuk mempersiapkan keluarga rumah tangga itu buat menyelenggarakan aneka rupa
kewajiban di dalam hidup di dunia ini.
Islam mensyariatkan perkawinan dan menggerakkan ummat
kepadanya. Seterusnya, Allah bermurah hati menjadikan antara dua orang yang
sepasang itu berkasih-mesra dan berkasih-kasihan. Tujuannya agar terbangun –terbina
rumah tangga dan keluarga yang bahagia.
Apabila seorang laki-laki
beristeri (bernikah dengan seorang wanita), berarti ia mengambil seorang kongsi
dalam melayarkan bakhtera kehidupannya; kongsi dalam mengendalikan rumah tangga
dan kongsi dalam membentuk keluarga; bukan berate mengambil seseorang pelayan
atau seorang budak dengan nama isteri.
Kita para ummat dituntut
benar-benar mendirikan masyarakat yang aman-sentosa. Perkawinan itu, adalah
seutama-utama pekerjaan buat memelihara “sendi kedihupan masyarakat”.
Bersabda Nabi Saw: “Barangsiapa
beristeri, maka berate ia memelihara sebahagian agamanya. Karena itu, hendaklah
bertaqwa kepada Allah untuk memelihara bahagian yang satu lain” (HR. Al
Baihaqy)
Maka jelaslah bagi
kita bahwa, perkawinan itu, dapat memelihara diri dari zina”. Dmk. smg Aamiin….
@limursal’2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar