Minggu, 31 Maret 2019

Kajian Islam ttg: Pedoman/Tuntunan mencari rezki yang halal dengan cara yang halal.

Di dalam Al Qur'an ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang rezki yang halal ini, diantaranya:
1. Terdapat dalam surat Al Baqarah (S.2) ayat 168: " Wahai manusia ! Makanlah  dari (makanan)  yanag halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langlah syetan. Sungguh, syetan itu musuh yang nyata bagimu"
2. Terdapat dalam surat Al A'raaf (S.7) ayat 32: Katakanlah (Muhammad), "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hambaNya dan rezki yang baik-baik ? Katakanlah, "Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari kiamat" Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui.
3. Terdapat dalam surat Al Mukminun (S.23) ayat 51 : "Wahai para Rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamukerjakan"
4. Terdapat dalam surat Al Maaidah (S.5) ayat 5 : "Pada hari ini dihalakan bagimu segala yang baik-baik.. dst

Di dalam Hadits-hadits disebutkan:
1."Datang kepadamu manusia pada suatu masa, tiada perduli lagi seseorang pada masa itu tentang apa-apa yang ia ambil, dari halal ataupun dari haram" (HR. Ahmad)
2. "Tiada dapat masuk ke syurga daging dan darah yang tumbuh dari zat yang haram, hanya nerakalah yang lebih patut dengannya. Manusia, dua orang yang berjalan, maka ada yang berjalan untuk melepaskan dirinya dan ada pula yang berjalan untuk membinasakan dirinya itu"(HR. At.Turmudzy)

Demikian semoga kita terhindar dari segala rezki yang diharamkan itu. Insya Allah. Aamiin....

Sabtu, 23 Maret 2019

Kajian Islam ttg Puasa Ramadhan

Dasar ibadah puasa wajib (di bulan Ramadhan) terdapat di dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah (S.2) ayat 183, 184 dan 185. Sedangkan hadits-hadits Nabi s.a.w. yaitu:
1. "Bulan Ramadhan, itulah bulan yang difardukan Allah kamu berpuasa didalamnya, dan aku telah mensyariatkan untukmu ibadat malamnya. Maka barangsiapa berpuasa dibulan ramadhan dan beribadat dimalam harinya karena iman dan mengharap akan Allah, keuarlah ia dari dosa-dosanya sebagai seorang bayi keluar dari perut ibunya" (HR. Ibnu Majah, Al Baihaq1y)
2. "Simpulan-simpulan Islam dan dasar-dasarnya yang terpokok, tiga perkara: (atas dasar-dasar itulah dibina Islam)). Barangsiapa meninggalkan salah satunya, dihukum kafir, halal darahnya. Yaitu : Mengaku bahwa tak ada tuhan yang sebenarnya disembah melainkan Allah (dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah), mendirikan shalat dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Abu Ja'laa).
3. "Barangsiapa berbuka (tidak berpuasa dengan sengaja) pada sesuatu hari dari hari-hari Ramadhan dengan ketiadaan uzur dan ketiadaan sakit, niscaya puasa yang ditinggalkan itu, tak dapat diganti oleh qadla sepanjang masa" (HR. Abu Daaud, An Nasaai dan Ibnu Khuzaimah).
4. Segala amal anak Adam baginya sendiri, melainkan puasa. Puasa itu bagiKu dan Aku akan memberi pembalasannya" (HR. Bukhaary)
Pengertian Puasa yaitu: "Menahan nafsu dari syahwatnya  dan m,enceraikan nafsu itu dari segala kebiasaannya dan menyederhanakan kekuatan kerinduan, (supaya bersiaplah jiwa untuk menuntut kebahagiaan dan kenikmatannya dan menerima pengheningan-pengheningan bathin yang membawa kepada kesentosaan jiwa dan supaya patahlah keruncingan lapar dan keganasannya serta menginsafkan jiwa terhadap nasib peruntungan manusia yang lapar) dan buat mengekang tenaga-tenaga anggota dari melepaskan kekangnya kepada hukum tabiat yang membencakan kelak".
Karena puasa itu menceraikan diri dari syahwatnya, yang mana hal tersebut merupakan suatu pekerjaan yang sukar sekali dilaksanakan, tiadalah Allah mencepatkan turunnya hukum berpuasa kepada para hamba. Sesudah ketentuan tauhid terhujam beberapa lama dalam lubuk jiwa ummat; sesudah ketentuan shalat dilaksanakan ummat dengan sebaik-baiknya. Kewajiban berpuasa ini disyariatkan setelah nabi berhijrah ke Medinah. Menurut para Ulama pada mulanya puasa ini diwajibkan dengan cara" boleh memilih antara berpuasa dengan memberi makanan tiap-tiap hari seorang miskin". kemudian setelah kewajiban puasa ini dipahami hikmahnya secara benar-benar oleh para ummat, maka barulah puasa tersebut diwajibkan kepada semua ummat. Dalam pada itu masih juga terus berlaku aturan 'memberi makan" kepada orang miskin sebagai ganti puasa terhadap orang-orang yang tidak sanggup mengerjakan puasa. Disamping itu dibolehkan kepada orang yang sedang sakit dan dalam safar meninggalkan puasanya dengan syarat mengganti sebanyak yang ditingalkan itu dihari-hari yang lain. Seterusnya disamakan hukum orang yang sedang hamil dan menyusui anak dengan orang-orang yang telah sangat tua, yang tidak sanggup lagi berpuasa.
Sabda Nabi Saw: "bahwasanya Allah telah menggugurkan puasa dari orang-orang yang bunting dan yang sedang munyusui anak" (HR Ahmad)
Selanjutnya disamakan hukum orang yang sakit berlama-lama, sakit yang tidak diharap sembuh lagi, dengan orang yang tidak sanggup berpuasa.
Dmk, semoga dapat dimaklumi. Insya Allah. Aamiin...@@