1. Dalam berjualan kita diharuskan berlaku benar. Ada beberapa hadits yang menjelaskan hal itu, diantaranya:
*) "Barangsiapa membawa senjata atas kami, maka tiadalah ia dari kami; dan barangsiapa mengicuh/menipu kami, maka tiadalah ia dari kami" (HR. Muslim)
**) "Tiada halal bagi seseorang menjual sesuatu, melainkan dengan terus-terang (jujur) mengatakan apa-apa yang ada padanya (terhadap kondisi berang yg dijual tsb); dan tidak halal bagi orang yang mengetahui demikian, jika ia tidak memberi tahukannya kepada orang yang akan membeli barang tersebut" (HR Al-Baihaqy)
***) "Orang Islam itu saudara orang Islam, dan tiada dihalalkan bagi seseorang Muslim apabila menjual kepada saudaranya sesuatu jualannya yang ada padanya ke'aiban (cacat) tiada menerangkannya (memberitahukannya)" (HR. Ahmad)
2. Dalam berjualan, seseorang itu dilarang menjual barang orang lain, tanpa persetujuan (mendapat izin) terlebih dahulu dari sipemilik barang yang akan dijual.
*) janganlah seseorang menjual atas penjualann saudaranya, dan jangan meminang atas pinangan saudaranya, meainkan setelah diberikan keizinan baginya" (HR. Muslim)
3. Di dalam Islam dalam berkongsi (kerjasama) juga dilarang berlaku curang.
*) terdapat dalam Surat Al-Baqarah (S.2) ayat 188: "Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jaan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui"
**) Allah berkata, dalam sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam: "Aku (demikian kata Allah) orang ketiga dari dua orang yang berkongsi, selama tiada mengkhianat salah seorang dari keduanya akan temannya; maka apabila telah ia khianatkan, keluarlah Aku dari antara keduanya (HR. Abu Daaud)
***) "Barangsiapa mengkhianatkan kongsinya pada barang yang dipercayakan kepadanya dan diminta pemeliharaannya, maka Aku (demikian kata Allah) terlepas daripadanya" (HR. Abu Ja'laa)
4. Di dalam mengurangi sukatan dan timbangan, juga ada beberapa Surat dalam Al Qur'an yang menjelaskan hal itu, diantaranya:
*) Tedapat dalam Surat Asy-Syuaraa ( 26) ayat 182 - 183)
**) Terdapat dalam Surat Al Israa' (S.17) ayat 35
***) Terdapat dalam Surat Al-Muthaffifien (S.83) ayat 1-5
Juga ada beberapa hadits yang melarang mengurangi sukatan dan timbangan, diantaranya:
*) "Bahwasanya saudagar-saudagar itu orang-orang yang fasik. Bertanya sahabatnya: Ya Rasulallah, bukankah Allah telah menghalalkan penjualan dan mengharamkan riba ?. Nabi Shalallau "Alaihi Wassalam menjawab: "Benar, akan tetapi mereka (saudagar-saudagar) itu sangat suka bersumpah; karena itu mereka berdosa, dan sangat suka berbicara dusta" (HR. Ahmad)
**) Penjual dan pemberi boleh berikhtiar selama belum mereka berpisah. Maka jika berlaku benar keduanya dan menerangkan keadaan barang jualannya dengan jujur, diberkatilah akan keduanya pada penjualan itu. Jika menyembunyikan dan berdusta, maka boleh jadilah mereka berlaba (beruntung). Tetapi mereka memusnahkan keberkatan penjualan. Sumpah palsu, mejajakan permata benda, (tetapi) memusnahkan usaha" (HR. Bukhary & Muslim>
Semoga kita dapat terhindar dari berbagai hal yang dilarang itu. In Sha Allah. Aamiin.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar