Dasar-dasar muamalat atau undang-undang madaniyah adalah suatu cara yang sangat bijaksana yang diatur di dalam Islam. Perbaikan itu dibawa oleh Nabi Besar Muhammad Shalallu 'Alaihi Wassalam, meliputi soal peribadatan, yang menyangkut soal hidup seseorang terhadap Allah Sang Maha Pencipta. Dengan peribadatan itu setiap insan akan mendapat kebajikan bagi jiwanya. Contoh peribadatan tersebut meliputi: Shalat, puasa, zakat dan hajji. Semua peribadatan, akan menumbuhkan kebajikan dalam hal kehidupan sosial kemasyarakatan dalam diri-diri mereka dan juga didalam lingkungan mansyarakat.
Agama Islam membuat aturan-aturan soal muamalat agar manusia terjaga dari kerusakan, dan menjauhkan manusia dari sifat-sifat tercela, Dan aturan itu juga dapat membimbing manusia menuju nilai kemuliaan, kekuatan dan kesempurnaan.
Secara ringkas dasar-dasar muamalat itu di dalam Islam salah satunya yaitu mengharuskan jual-beli dan mengharamkan riba. Al Qur'an dengan tegas membolehkan/mengharuskan jual-beli, karena jual-beli itu mempunyai tujuan dan maksud yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. Mengharamkan riba, karena riba itu, sama sekali tidak sesuai dengan sifat rahmat dari seoang manusia terhadap saudaranya; bahkan riba itu menambah kesulitan bagi orang-orang fakir.
Hal ini dijelaskan dalam Surat Al- Baqarah (S.2). ayat 275, dan ayat 188; Surat An-Nisaa' (4) ayat 29-30.
Ayat ini menjelaskan, bahwa mengambil harta manusia dengan ketiadaan muqabil (ketiadaan penukaran atau pergantian), diharamkan Allah, kecuali harta-harta yang diusahakan dengan perniagaan yang terjadi dengan suka-rela dikedua belah pihak.
Al Qur'an juga menyatakan bahwa, mengambil harta manusia dengan jalan yang bathil, adalah penyebab terjadinya perselisihan, perkelahian dan bahkan pembunuhan.
Allah melarang kita merampas harta orang lain, termasuk mencuri dan menipu.
Pencuri itu bila sudah terpaksa, maka bisa saja melakukan pembunuhan bagi sipemilik harta yang dirampasnya. Bagi sipemilik harta, demi menjaga hartanya dan kehormatan dirinya tentu akan berusaha dengan segala upaya mempertahakan hartanya yang dicuri itu.
Oleh karena itu seseorang yang mengambil harta orang lain dengan jalan yang bathil -- menurut pandangan Islam, berati mereka telah merusak tatanan kehidupan sosial kemasyakatan. Sipengambil harta orang lain telah mengganggu orang dan merusak dirinya sendiri.
Demikian sekilas tentang dasar-dasar muamalat, semoga kita dapat memakluminya, In Sha Allah. Aamiin....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar